Analisis Perbedaan Konsep
Kebebasan
Kebebasan dalam filsafat
politik memiliki dua pola pandang yang tercermin dalam pandangan dan pemikiran
beberapa filsuf. Berikut, saya mencoba memaparkan dua jenis kebebasan dan
disertai pernyataan para filsuf yang mendukung gagasan saya.
1.
Kebebasan tipe A
Kebebasan pertama ini, menurut saya, merupakan suatu kebebasan privat.
Maksudnya, kebebasan ini berpangkal pada setiap pribadi. Kebebasan dimengerti dalam
tiga hal penting yang menjadi ciri khas pemikiran tentang kebebasan tipe A,
yaitu kebebasan sebagai sesuatu yang memang ada dalam diri manusia, tidak
ada pembatasan dari berbagai pihak luar dan kebebasan ini sangat terkait dengan
keinginan atau kehendak pribadi tersebut. Setiap pribadi berhak untuk
melakukan apa yang memang dia kehendaki sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
olehnya. Oleh karena itu, kebebasan ini saya sebut sebagai kebebasan privat
setiap individu.
Pembuktian:
Hobbes dalam right of nature-nya menyatakan bahwa
“Kebebasan
yang dimiliki setiap orang untuk mempergunakan kekuasaannya sendiri
sekehendaknya untuk memelihara dirinya. Sementara kebebasan didefinisikan
sebagai tiadanya segala kendala dari luar.” (Hobbes, kutipan no 6)
Pernyataan Hobbes ini mau menunjukkan bahwa kebebasan sudah ada dalam diri
manusia. Manusia dapat menggunakannya untuk tujuan pemenuhan keinginan atau
kehendaknya. Tentunya, tujuannya bersifat individual karena hanya memberikan
efek bagi individu tersebut, yaitu pemeliharaan diri. Demi mencapai tujuan ini,
manusia tidak boleh mendapat intervensi dari pihak luar. Dengan demikian,
kebebasan diartikan sebagai suatu keadaan tanpa gangguan dari pihak luar.
Gagasan Hobbes ini sejalan dengan pandangan Locke. Locke menyatakan:
”...., kita
harus merenungkan keadaan alamiah manusia-manusia. Keadaan itu adalah situasi
kebebasan sepenuh-penuhnya untuk mengatur tindakan-tindakan mereka dalam
batas-batas laws of nature dan untuk memakai milik dan kepribadian
mereka...tanpa meminta izin orang lain atau tergantung pada kehendak orang
lain” (John Locke, kutipan no 1)
Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa kebebasan merupakan sesuatu yang
sudah ada dalam diri manusia. Manusia memiliki kemampuan mengatur semua
perilaku, milik dan kepribadiannya. Locke memandang kebebasan sebagai sesuatu
yang independen atau tidak tergantung dari kehendak orang lain.
Kant juga memandang kebebasan sebagai milik setiap orang dan sudah ada dalam diri. Demikian dia
menyatakan:
”Mungkinlah
memiliki setiap obyek lahiriah kebebasan kehendakku (Willkuer) sebagai milikku;
yaitu sebuah maksim yang mengatakan bahwa sebuah obyek kehendak bebas pada
dirinya (obyektif) tak bertuan (res nullius)...kehendak bebasku merupakan
sesuatu yang berada di dalam kekuasaanku untuk digunakan secara
fisis...sebuah obyek kehendak bebasku
adalah sesuatu yang darinya aku memiliki kemampuan fisis untuk mempergunakannya
secara sesuka hati, sesuatu yang penggunaannya tergantung di dalam kekuasaanku
(potentia).” (Immanuel Kant, kutipan no 14)
Kant memandang kebebasan sebagai suatu otonomi privat. Kebebasan menjadi
milik setiap individu. Manusia memiliki kendali atas kebebasan yang ada dalam
dirinya. kebebasan ini digunakan seturut kehendak setiap pribadi. Pelaksanaan
kebebasan ini pun berdasar pada keputusan setiap pribadi. Dengan kata lain,
kebebasan sepenuhnya dikontrol oleh otoritas pribadi. Oleh karena itu,
kebebasan menjadi otonomi privat setiap pribadi karena kebebasan ada dalam diri
dan digunakan sekehendak tiap pribadi.
Rawls juga memaparkan gagasan kebebasan yang sejalan dengan Kant, Hobbes
dan Locke. Dalam buku A Theory of
Justice, Rawls menyatakan:
”Therefore I shall simply assume that liberty
can always be explained by a reference to three items: the agents who are free,
the restrictions or limitations which they are free from, and what it is that
they are free to do or not to do.” (John Rawls, artikel no 32, A Theory of
Justice)
Rawls ingin
menjelaskan bahwa kebebasan mencakup tiga hal penting. Pertama, setiap pribadi
dalam keadaan bebas. Kedua, tidak ada pembatasan yang berasal luar setiap
pribadi. Ketiga, setiap pribadi bebas bertingkah laku sesuai dengan kehendak
dirinya. Dengan demikian, menurut saya, Rawls ingin mengungkapkan bahwa
kebebasan merupakan sesuatu yang inheren dalam diri setiap orang dan digunakan
sesuai dengan kehendak pribadi yang bersangkutan untuk tujuan tertentu.
2.
Kebebasan tipe B
Kebebasan kedua ini,
bagi saya, merupakan suatu kebebasan bersifat sosial. Maksudnya, kebebasan selalu
terkait dengan hubungan manusia dengan orang lain. Penekanan kebebasan ini
terletak dalam tiga hal yang menjadi ciri khas pemikiran tentang kebebasan tipe
B, yaitu kebebasan sebagai sesuatu yang didapatkan karena hubungan dengan
orang lain, adanya pembatasan yang berasal pihak luar dan kehendak yang selaras
dengan kehendak umum Tentunya, antara kebebasanku dan kebebasan orang lain
terjalin suatu keselarasan. Implikasinya, aspek kesamaan atau kesetaraan cukup
menonjol. Aku dan orang lain dapat mewujudkan dan memenuhi kebutuhan alamiah.
Dengan demikian, saya menyebutnya sebagai kebebasan bersifat sosial.
Pembuktian:
Montesquieu melihat kebebasan sebagai sesuatu yang berasal dari luar individu.
Demikian dia menulisnya:
”kebebasan
politis untuk setiap warganegara adalah ketentraman hati yang bertolak dari
keyakinan yang dimiliki setiap orang karena rasa amannya. Agar bisa menikmati
kebebasan itu, pemerintah harus tersusun sedemikian rupa, sehingga tak ada
seorang warganegara pun perlu merasa takut terhadap yang lain.......”
(Montesquieu, kutipan no 7 tema ”konstitusi kelima”),
Dari pernyataan ini, saya menangkap bahwa kebebasan adalah buah hasil suatu
tatanan negara yang ideal. Kebebasan dirasakan ketika rasa takut akan
warganegara lain hilang. Sehingga, kebebasan terwujud ketika tatanan negara
mampu berjalan secara ideal dan kehendak warga negara dapat ditekan.
Berbeda dengan kebebasan tipe A yang memandang kebebasan sebagai sesuatu
yang tidak adanya halangan dari pihak luar. Kebebasan tipe B ini memandang
kebebasan dirasakan saat kehendak tersebut menjadi kehendak umum dan dijalankan
dengan konsekuen. Rousseau menuliskan demikian
”seringkali
ada perbedaan yang patut diperhatikan antara jumlah kehendak-kehendak dan
kehendak umum; kehendak umum ini tampak hanya pada kepentingan umum, jumlah
kehendak-kehendak tampak pada kepentingan pribadi dan tak lain daripada sebuah
jumlah dari kehendak-kehendak khusus: namun buanglah yang lebih atau yang
kurang dari kehendak-kehendak khusus tadi, yang saling menghapuskan, maka yang
tersisa sebagai jumlah perbedaan-perbedaan adalah kehendak umum” (J.J Rousseau,
kutipan no 15)
Rousseau masih sejalan dengan gagasan Montesquieu bahwa kebebasan dirasakan
dalam suatu tatanan kebersamaan. Rousseau menunjukkan bahwa kebebasan individu
mendapat halangan ketika kehendak khusus bertemu dengan kehendak umum dan
pelaksanaan kebebasan tentunya tidak lagi seturut kehendak khusus. Justru
kehendak khusus perlu diseleksi sehingga yang dilaksanakan adalah kehendak
umum.
Hal yang serupa juga diutarakan oleh Alexis de Tocqueville. Kebebasan, bagi dia, tercermin
dalam kesamaan di antara manusia. Kebebasan sendiri dirasakan ketika setiap pribadi
pada akhirnya dipimpin oleh opini bersama yang disepakati bersama. Berikut dia
menuliskan gagasannya:
“.......yang
sebaliknya terjadi di zaman kesamaan: semakin sama dan serupa para warga satu
sama lain, semakin sedikitlah kecenderungan setiap orang untuk percaya secara
buta pada seorang manusia tertentu atau sebuah kelas tertentu. Kecenderungan
untuk mempercayai massa meningkat dan pada akhirnya opini umumlah yang memimpin
manusia-manusia” (Tocqueville, kutipan no 5)
Kebebasan dirasakan ketika manusia mengalami kesetaraan dengan yang lain.
Dia sejajar dengan sesamanya. Tentunya, pembatasan dari luar pun dirasakan
ketika kecenderungan individu terkikis oleh kesamaan. Dalam kesamaan,
kepercayaan kepada massa-lah yang meningkat. Pada akhirnya, kehendak bersama
yang mewujudkan kebebasan.
Hannah Arendt dalam kutipan:
“.......bebas
berarti tidak menaklukan mau tidak ditaklukan...hakikat sebenarnya dari
kebebasan: bebas berarti bebas dari ketidaksamaan yang melekat pada segala
hubungan penaklukan, yaitu bergerak di dalam sebuah ruang yang di dalamnya tak
ada penaklukan maupun ditaklukan” (Hannah Arendt, kutipan no 7)
Mau menunjukkan secara terbuka bahwa kebebasan merupakan suatu hasil
kesamaan dan kesetaraan dalam masyarakat. Kebebasan dikatakan sebagai
kondisi yang lepas dari ketidaksamaan yang melekat pada segala hubungan
penaklukan. Kebebasan terwujud ketika manusia masuk dalam ruang lingkup bersama
yang didalamnya tercipta situasi netral. Batasan yang tercipta adalah syarat
bahwa antara manusia satu dengan yang lain tidak ada hubungan menaklukan dan
ditaklukan.
3. Kesimpulan
Dengan demikian menjadi jelas
perbedaan antara kebebasan tipe A dan kebebasan tipe B. Kebebasan tipe A lebih
bersifat privat dengan pandangan bahwa kebebasan merupakan suatu yang ada dalam
diri manusia, tidak adanya halangan dari pihak luar dan kebebasan terwujud
sesuai dengan kehendak diri sendiri untuk mencapai tujuan pribadi.
Hal ini bertolak belakang
dengan kebebasan tipe B. Kebebasan tipe B lebih bersifat sosial. Kebebasan ini
berpandangan bahwa kebebasan merupakan hasil dari hubungan dengan orang lain,
pembatasan terhadap kehendak pribadi tampak jelas dan kebebasan terwujud dalam
keselarasannya dengan kehendak umum.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar